Jumat, 30 Desember 2011

Penambangan Kapur di Nusakambangan Agar Dihentikan

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Nusakambangan mendesak agar berbagai bentuk penambangan kapur yang dilakukan di kawasan pulau tersebut dihentikan karena mengancam kelestarian lingkungan.

Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, aktivitas pertambangan batu kapur di Pulau Nusakambangan, Cilacap, menyalahi ketentuan hukum di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Menurut Koalisi itu, pasal itu menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan beroperasi di pulau kecil karena berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati yang ada di pulau tersebut.

Koalisi memaparkan, Pulau Nusakambangan yang memiliki luas 115,11 kilo meter persegi itu memiliki 767 jenis tumbuhan berbunga dan beberapa jenis tumbuhan paku.

Selain itu, di pulau tersebut juga terdapat 107 jenis kupu-kupu, 115 jenis burung 26 jenis ikan, dan 8 jenis reptil, 8 jenis mamalia, dan 17 jenis ikan.

Dengan adanya aktivitas pertambangan, masih menurut Koalisi, keanekaragaman hayati di Pulau Nusakambangan terancam punah.

Gabungan LSM tersebut juga menyebutkan bahwa eksploitasi tambang di pulau Nusakambangan yang dilakukan perusahaan swasta juga telah melampaui daya dukung lingkungan pulau itu sendiri.

Kondisi tersebut juga dinilai Koalisi tidak hanya memberikan kerugian pada lingkungan hidup tetap juga mengancam keselamatan warga khususnya nelayan jaring apung yang beroperasi di sekitar pulau.

Terlebih Cilacap akan kehilangan sabuk pengamanan pesisir dari ancaman gelombang besar/tsunami dan ancaman tsunami jika Pulau Nusakambangan tenggelam.

Saat ini, Koalisi juga terus menggalang dukungan publik melalui petisi yang rencananya akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menghentikan praktek penambangan batu kapur yang dilakukan di pulau-pulau kecil.

Koalisi Selamatkan Pulau Nusakambangan terdiri atas Forum Lintas LSM Kabupaten Cilacap, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL).(fsi)


Sumber :
http://bisnis-jabar.com/index.php/2011/12/penambangan-kapur-di-nusakambangan-agar-dihentikan/
28 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar